Kata Asep, pihaknya mengganjar ketiga tersangka dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"kita akan melihat adanya pasal-pasal yang lain. Untuk saat ini kita sangkakan dengan pasal tersebut," pungkasnya.
Kontributor : Adi Mulyadi
Baca Juga:Kronologis Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes