Ats perbuatannya itu, Mamih Sherlly disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI NOMOR 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.
"Dipidana dengan pidana penjara, paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta," katanya.
Ditempat yang sama, Mamih Sherlly menyesali perbuatan melakukan perbuatan prostitusi online di wilayah Merak.
"Menyesal pak, saya bekerja gini sudah 2 tahun pak," sesalnya.
Baca Juga:Membongkar Modus Mucikari Rekrut Wanita Jadi Cewek Open BO di Jakarta Barat
Kontributor : Adi Mulyadi