“Para pelaku yang melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” jelasnya.
Polisi Bekuk Komplotan Geng Motor Pembacok ABG hingga Terancam Lumpuh
Aksi pembacokan itu terjadi saat korban bersama teman-temannya tengah membangunkan sahur warga
Bangun Santoso
Jum'at, 07 Mei 2021 | 09:55 WIB

BERITA TERKAIT
Aksi Seorang Polisi Kejar Rombongan Pelajar Bawa Sajam hingga ke SPBU di Medan
29 Januari 2025 | 14:03 WIB WIBREKOMENDASI
News
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
18 April 2025 | 23:56 WIB WIBTerkini