Terungkap Sate Tewaskan Anak Driver Ojol Ternyata Diberi Racun Sianida

Pelaku mengirimkan sate beracun sianida dengan motif sakit hati kepada target T.

Hairul Alwan
Senin, 03 Mei 2021 | 16:17 WIB
Terungkap Sate Tewaskan Anak Driver Ojol Ternyata Diberi Racun Sianida
Polisi menunjukkan riwayat pembelian Kalium Sianida (KCN) [SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora]

SuaraBanten.id - Terungkap, sate tewaskan anak driver ojol ternyata diberi racun sianida. Anak driver ojol tewas. Anak driver ojol tewas makan sate.

Palaku pemberi sate beracun sianida berinisial NA (25) ternyata sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap target berinisial T sejak tiga bulan lalu.

Pelaku mengirimkan sate beracun sianida dengan motif sakit hati kepada target T.

"Sudah hampir 3 bulan lalu rencana ini disiapkan (NA). Motifnya sakit hati," jelas Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:Pelaku Sate Beracun Dibekuk, Target Polisi Malah Tewaskan Anak Driver Ojol

Ia menjelaskan bahwa awalnya pelaku NA menargetkan sate yang telah dicampur racun itu ke keluarga T, tetapi salah sasaran dan menewaskan seorang anak driver ojol bernama Naba Faiz Prasetya (10).

"Sasaran awalnya diberikan ke rumah T. Namun karena di rumah T tidak ada yang pernah memesan sate dan tak mengenal orang yang disebut Hamid Pakualaman, sate tersebut diberikan kepada driver ojol yang mengantarkan," terang Kapolres Bantul.

Wachyu menjelaskan bahwa pelaku membeli racun Kalium Sianida (KCN) secara online.

"Dari keterangan yang kami dapat pelaku membelinya (KCN) secara online. Sudah direncanakan sejak lama," terang dia.

NA diketahui membeli racun Sianida pada Maret lalu. Wanita asal Majalengka, Jawa Barat ini membeli di toko online Shopee.

Baca Juga:Rans Cilegon FC Kalah, Hamka Hamzah Dipecat?

"Dari riwayat pembeliannya dibeli pada Maret lalu. Total harga Rp224 ribu," kata Wachyu sambil menunjukkan tangkapan layar riwayat pembelian racun sianida kepada wartawan.

Terpisah, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menjelaskan bahwa NA membeli sianida berbentuk padat.

"Dia belinya (racun) yang padat. Setelah itu dicampurkan dengan bumbu sate dan diberikan kepada target berinisial T," ujar Burkhan.

Lebih lanjut, atas perbuatan tersangka, NA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya 20 tahun penjara bahkan terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini