Keras! Novel Bamukmin: Kalau Tak Ditangkap, Jozeph Bakal Dihakimi Umat!

"Karena kalau (jozeph) tidak ditangkap umat Islam pastinya akan marah dan menghakimi dengan hukum yang ada selain dari jalur konstitusi," kata dia.

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 20 April 2021 | 11:57 WIB
Keras! Novel Bamukmin: Kalau Tak Ditangkap, Jozeph Bakal Dihakimi Umat!
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

SuaraBanten.id - Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Novel Bakmumin angkat bicara terkait penetapan Youtuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Terkait penetapan tersangka itu, Novel mendesak Bareskrim Polri meringkus Jozeph yang kini masih bersembunyi di luar negeri. 

"Saya berharap polisi bisa menangkapnya dengan segera," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Selasa (20/4/2021).

Eks pentolan FPI itu mengatakan, umat Islam bakal mengambil jalan lain di luar hukum jika polisi tak juga secepatnya menangkap penghina Nabi Muhammad SAW. Sebab, menurutnya, ujaran-ujaran kebencian yang disampaikan Jozeph sudah membuat umat Islam marah.

"Karena kalau tidak ditangkap umat Islam pastinya akan marah dan menghakimi dengan hukum yang ada selain dari jalur konstitusi," kata dia. 

Baca Juga:STOP PRESS: Jozeph Paul Zhang Resmi jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Jozeph Resmi Tersangka 

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam perkara ini, Jozeph dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga:Slamet Maarif Minta Jangan Tanggapi Jozeph: Biar Nggak Ketularan Gilanya

"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini