Sebabkan 2 Warga Tangerang Tewas dan 2 Kritis, Penjual Miras Dibekuk Polisi

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui 2 orang yang meninggal dunia itu memesan miras atau alkohol murni dari tersangka AR.

Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 11 April 2021 | 23:10 WIB
Sebabkan 2 Warga Tangerang Tewas dan 2 Kritis, Penjual Miras Dibekuk Polisi
ilustrasi jenazah

Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 botol minuman alkohol ukuran 15 liter, 5 botol minuman alkohol ukuran 600 mililiter, 1 unit telepon genggam, dan uang yang diduga hasil penjualan.

“Penjualan miras lewat online agar diwaspadai. Masyarakat harus lebih waspada dan berhati hati membeli minuman yang tidak terdaftar BPOM apalagi dengan sistem COD,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka AR juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tersangka menjual-belikan barang tanpa izin edar,” tandasnya.

Baca Juga:Geger Pekerja Kanopi Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Dua Rekan Kritis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini