SuaraBanten.id - Tangerang Selatan zona merah COVID-19 satu-satunya di Pulau Jawa. Sisanya ada 10 zona merah COVID-19 di luar Pulau Jawa.
Hal itu berdasarkan laman https://covid19.go.id/peta-risiko Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional.
Sepuluh zona merah COVID-19 itu ada di Mataram, Belitung, Barito Timur, Kapuas, Palangkaraya, Tanah Laut, Tangerang Selatan, Badung, Gianyar dan Buleleng.
Sementara itu, di Palangka Raya sebanyak 11 kelurahan di wilayah setempat masuk zona hijau penyebaran COVID-19.
Baca Juga:Polri Ajak Tokoh Agama Banten Aktif Cegah Radikalisme
"Dari 30 kelurahan ada 11 kelurahan yang masuk kategori zona hijau penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Palangka Raya di Palangka Raya, Rabu.
Adapun lima kelurahan lain di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masuk kategori zona kuning, lima kelurahan lainnya masuk kategori zona oranye dan sembilan kelurahan sisanya masuk zona merah.

"Ke-11 kelurahan zona hijau itu terdiri dari satu kelurahan di Kecamatan Sabangau, tiga kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan tujuh kelurahan di Kecamatan Rakumpit," katanya.
Kemudian lima kelurahan di zona kuning terdiri dari dua kelurahan di Kecamatan Pahandut, dua kelurahan di Kecamatan Sabangau, tiga kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu.
Selanjutnya lima kelurahan di wilayah "Kota Cantik" yang masuk zona oranye kuning itu terdiri dari satu kelurahan di Pahandut, dua kelurahan di Kecamatan Sabangau, satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu.
Baca Juga:Tangsel Jadi Satu-satunya Zona Merah Covid-19 di Pulau Jawa, Ini Daftarnya
Lima kelurahan yang masuk zona oranye terdiri dari satu kelurahan di Kecamatan Pahandut, dua kelurahan di Kecamatan Sabangau dan du kelurahan di Kecamatan Bukit Batu.
- 1
- 2