SuaraBanten.id - Penyebab KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena persoalan administrasi. Pengurus yang datang tidak mendapatkan mandat dari Dewan Pimpinan Daerah dan Cabang.
Selain itu ada persyaratan yang belum dipenuni.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam melalui keterangan pers.
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC," kata Yasonna H Laoly dalam jumpa pers, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga:KLB Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham!
Pemerintah menolak hasil KLB Deli Serdang Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyarakatkan, masih terdapat kelengkapan yang belum dipenuhi.