SuaraBanten.id - MJ (21) dan GA (20) warga Kecamatan Pabuaran terkaget-kaget saat sedang asik ngoborol usai kemas paketan sabu di sebuah rumah kosong di Kampung Rancabelut, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran.
Bagaimana tidak, pada Selasa (23/3/2021) lalu sekira pukul 01.00 WIB keduanya yang sedang asik ngobrol di rumah kosong langsung disergap oleh Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.
Diketahui, rumah kosong tersebut biasa digunakan untuk kedua tersangka itu bertemu serta mempacking barang haram itu.
Dari TKP penyergapan kedua pengedar tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 27 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 35,91 gram, 1 pak plastik klip, 3 handphone, timbangan elektronik serta 6 lakban hitam.
Baca Juga:Pengedar Sabu Ditangkap di Menteng, Ngaku Dapat Barang dari Ayahnya
“Kedua tersangka disergap sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kosong yang dijadikan base camp pengemasan paketan sabu setelah mendapatkan paketan sabu yang dibeli dari pengedar lainnya,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton, Rabu (24/3/2021).
Iptu Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap dua sekawan pengedar shabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan diketahui kedua tersangka pengedar sabu yang kerap bertemu di sebuah rumah kosong.
“Setelah dipastikan kedua pemuda tersebut adalah target penangkapan, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya saat ngobrol usai mengemas paketan shabu,” terang Kasatresnarkoba didampingi Kanit 2, Iptu M. Nurul Anwar Huda.
Dalam penggeledahan, kata Shilton, pihaknya berhasil menemukan barang bukti paketan shabu dari saku salah seorang tersangka. Barang bukti juga ditemukan dari dalam bagasi motor milik salah seorang tersangka serta barang bukti lainnya.
Baca Juga:Oknum PNS Indragiri Hulu Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Sabu
Bersama barang bukti tersebut, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui barang bukti yang diamankan milik mereka berdua yang dibeli secara patungan. Paketan sabu itu rencananya akan dijual kepada konsumen,” terang Shilton.
Kedua tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bandar yang mengaku bernama Anto, warga Kota Tangerang melalui media sosial.
Oleh karenanya, kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam karena tidak bertemu secara langsung.
“Pemesanan sabu dilakukan lewat media sosial, sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM,” kata Kasat.
Shilton menjelaskan kedua tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Keuntungan yang didapat dari menjual sabu, juga diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Selain mendapat keuntungan uang, kedua tersangka juga dapat menikmati secara gratis,” jelasnya.