SuaraBanten.id - Tulisan itu merupakan coretan pelaku vandalisme di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang di tembok pagar kantornya.
Membenarkan peristiwa coret-coretan tembok pagar KUA Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang itu, Kapolsek Mauk AKP Rustantyo mengaku sudah mengantongi identitas pelaku aksi coret-coretan tersebut.
“Peristiwanya terjadi pada Rabu (17/3/2021) lalu. Dari keterangan pihak KUA itu dilakukan oleh U alias Awang (58) yang juga warga setempat,” kata Rustantyo, Selasa (23/3/2021) dikutip dari Bantennews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id.
Rustantyo menjelaskan, dari keterangan pihak keluarga, pelaku pencoretan tembok KUA Kecamatan Kemiri itu ternyata Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Baca Juga:Antisipasi Aksi vandalisme, Fly Over Gaplek Dilukis Tema Budaya Tangsel
Awang kerap berkeliling kampung dengan mengenakan sepeda motor untuk mencoret-coret tembok. Dan yang terakhir menjadi sasarannya mencoret tembok pagar KUA Kecamatan Kemiri dengan cat tembok.
“Kemarin kami juga sudah bertemu keluarganya dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” sebutnya.
Belakangan, Rustantyo menyebut, tembok KUA Kecamatan Kemiri juga sudah dicat ulang kembali. Sementara Awang dibuatkan surat perjanjian untuk tidak mengulangi aksinya itu.