Hendra mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 170, yaitu tentang penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sembilan Pasukan Setan Diamankan Polisi, Terlibat Kasus Pengeroyokan
"Ini meresahkan walaupun saya tahu ini organisasi resmi dan ada juga yang mempunyai sisi positif. Mungkin mereka ini oknum yang belum memperoleh pembinaan lebih baik," ujarnya
Hairul Alwan
Selasa, 23 Maret 2021 | 08:45 WIB

BERITA TERKAIT
Kekayaan Megawati Zebua, Anggota DPRD Viral Diduga Cekik Pramugari Wings Air
16 April 2025 | 14:15 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
16 April 2025 | 19:15 WIB WIBTerkini