MUI Kabupaten Pandeglang menyampaikan, ajaran hakekok balakasuta sebagai menyimpang atau sesat karena sudah jauh melenceng dari nilai-nilai agama Islam dan ajaran Rasulullah SAW.
“Jelas itu menyimpang, udah terlalu jauh itu. Ritual seperti itu tidak dibenarkan karena idak sesuai dengan ajaran Rosulullah,” kata Sekretaris MUI Pandeglang, Abdul Ghaffar, Jumat (12/3/2021).