Marak ASN Poligami, Wakil Wali Kota Cilegon Segera Lakukan Tindakan Tegas

ASN khususnya laki-laki wajib memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

M Nurhadi
Senin, 08 Maret 2021 | 19:32 WIB
Marak ASN Poligami, Wakil Wali Kota Cilegon Segera Lakukan Tindakan Tegas
Ilustrasi ASN. (Suara.com/Angga Budhiyanto & Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini