SuaraBanten.id - Enam Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Kota Tangerang, terkait pelanggaran administrasi izin tinggal di Indonesia. Diketahui, lima orang warga negara Nigeria dan satu orang warga negara Pakistan.
Penangkapan keenamnya merupakan akibat pengaduan dan laporan masyarakat, di mana keenam WNA itu sering meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di masyarakat.
“Setelah kita menerima laporan dari masyarakat selanjutnya kita berkoordinasi dengan Polsek setempat dan langsung melakukan penangkapan”, kata Kepala Kantor Imigrasi I Kota Tangerang, Felucia Sengky Ratna dilansir Bantennews, Kamis (25/2/2021).
Keenam warga negara asing itu berhasil ditangkap di sebuah tempat hiburan malam yang berada di Kota Tangerang.
Baca Juga:Cara Kota Tangerang Motivasi Pentingnya Pendidikan
“Ketika dilakukan penangkapan keenam warga negara asing itu tidak mempunyai dokumen resmi dalam kata lain tinggal secara ilegal”, pungkasnya.