KPK Mulai Selidiki Pemotongan Intensif Nakes Oleh Pihak Rumah Sakit

"KPK mengimbau kepada Manajemen Rumah Sakit agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes)," kata Ipi.

M Nurhadi
Selasa, 23 Februari 2021 | 21:20 WIB
KPK Mulai Selidiki Pemotongan Intensif Nakes Oleh Pihak Rumah Sakit
ILUSTRASI-Seorang tenaga kesehatan mengenkan alat pelindung diri (APD) lengkap sebelum melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

3. Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan, atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa:

4. Pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT)

5. Pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.

6. Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes

Baca Juga:KPK Ingatkan Manajemen RS, Jangan Potong Insentif Tenaga Kesehatan!

Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini