Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Mayat Tukang Sayur Diancam 15 Tahun Penjara

"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata David.

M Nurhadi
Jum'at, 12 Februari 2021 | 14:21 WIB
Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Mayat Tukang Sayur Diancam 15 Tahun Penjara
Aris pelaku pembunh tukang sayur pemerkosa mayat di Cikande Serang saat dihadirkan dalam jumpa media di Mapolres Serang, Jumat (12/2/2021). [Suarabanten.id/Alwan]

SuaraBanten.id - Polres Serang melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mayat tukang sayur, Marsah (43).

Tersangka berinisial As (25) yang melawan saat ditangkap terpaksa ditembak dua kali di bagian kaki kanan dan kirinya.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengungkapkan, ia mendapat laporan ada korban yang meninggal dunia dan ada di daerah parigi. Tak perlu waktu lama, anggota Reskrim melaksanakan olah TKP didapati ada tanda-tanda kekerasan pada korban luka cekik di bagian leher.

"Selanjutnya kita telusuri, kita mendapatkan foto yang bersangkutan, setelah itu alhamdulillah Kamis (11/2/2021) 11.50 WIB kita berhasil menangkap tersangka saat tidur di tempat tinggalnya," ungkapnya saat pres rilis di Mapolres Serang, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga:Tersangka Pembunuhan Keluarga Seniman Anom Subekti Minum Pestisida

David menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas Reserse Kriminal Polres Serang.

"Karenanya kami lakukan tindakan tegas terukur (dua tembakan kaki kanan dan kiri-red) untuk melumpuhkan tersangka," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah melakukan aksi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku sempat kabur dari rumahnya namun masih di sekitar Kecamatan Cikande.

"Saat tersangka kembali ke Desa Parigi kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUH Pidana. "Pelaku diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas David.

Baca Juga:Sketsa Wajah Pembunuh Terapis Mojokerto Disebar, Wajah Oval Rambut Ikal

Kontributor : Hairul Alwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini