Untuk malI, selain dibatasi jam opersional juga ada pengaturan untuk layanan makan di tempat. Pengelola hanya diperkenankan menerima konsumen makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas restoran.
Bandel Langgar Prokes, Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Kafe di Kota Serang
Dalops Satpol PP Kota Serang Awaludin mengatakan, pembubaran tersebut lantaran pengelola Kafe melanggar protokol kesehatan
Bangun Santoso
Senin, 08 Februari 2021 | 08:50 WIB

BERITA TERKAIT
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
09 April 2025 | 09:18 WIB WIBREKOMENDASI
News
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
17 April 2025 | 23:56 WIB WIBTerkini