SuaraBanten.id - Kakek 75 tahun berinisial SR asal Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang yang mencabuli bocah perempuan hingga hamil saat ini sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.
Disebutkan Kasat Reskim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira, pelaku digelandang ke kantor polsek Kresek oleh keluarga korban pada Senin (18/1/2021). Keesokan harinya, jajaran Unit PPA Polresta Tangerang menindaklanjuti proses penyelidikan.
“Pelaku saat ini jadi tahanan titipan di Polsek Kresek. Dan Reskrim Unit PPA sedang tangani kasusnya,” ujar Ivan saat di konfirmasi BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (25/1/2021).
Terkait motif pelaku tega melakukan perbuatan asusila itu, Kanit PPA Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad menjelaskan, lantaran istri pelaku tidak bisa memenuhi hasrat seksualnya karena sakit sejak 6 tahun lalu.
Baca Juga:Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kepala Imigrasi Entikong Dibebastugaskan
“Pelaku sebenernya masih punya istri, tapi selama 6 tahun hasratnya tidak terlayani karena sakit. Dia setiap ngeliat korban hasratnya timbul,” jelas Agus.