Tidak Hanya FPI, 5 Organisasi Ini Juga Resmi Dilarang di Indonesia

Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam

M Nurhadi
Rabu, 30 Desember 2020 | 13:03 WIB
Tidak Hanya FPI, 5 Organisasi Ini Juga Resmi Dilarang di Indonesia
Ilustrasi massa FPI [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).

Guna menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini