"Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bahwa parkir di tempat khusus/di luar badan jalan dikenakan pajak parkir. Ketentuan pajak parkir diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," tandasnya.
Praktik Pungli Diduga Terjadi di Situ Gintung Tangsel
Pengunjung dikenakan tarif parkir akan tetapi tanpa tanda bukti retribusi.
RR Ukirsari Manggalani
Sabtu, 19 Desember 2020 | 17:23 WIB

BERITA TERKAIT
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
17 April 2025 | 16:39 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
17 April 2025 | 12:20 WIB WIBTerkini