Praktik Pungli Diduga Terjadi di Situ Gintung Tangsel

Pengunjung dikenakan tarif parkir akan tetapi tanpa tanda bukti retribusi.

RR Ukirsari Manggalani
Sabtu, 19 Desember 2020 | 17:23 WIB
Praktik Pungli Diduga Terjadi di Situ Gintung Tangsel
Situ Rawa Gintung, Ciputat Tangerang [Bantennews].

"Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bahwa parkir di tempat khusus/di luar badan jalan dikenakan pajak parkir. Ketentuan pajak parkir diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak