Mantan Napi Jadi Kawanan Rampok, Polisi di Batam Ringkus Empat Pelaku

Sadis, pelaku menodongkan senjata tajam kepada para korban. Juga tak hirau aparat sehingga mesti dijemput pakai peluru.

RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 18 Desember 2020 | 08:27 WIB
Mantan Napi Jadi Kawanan Rampok, Polisi di Batam Ringkus Empat Pelaku
Ilustrasi narapidana (Shutterctock)

Kekinian, keempat pelaku diamankan di Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini