SuaraBanten.id - Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Ratu Ati Marliati – Sokhidin melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada oleh paslon Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta ke Bawaslu Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Bantenhits (jaringan Suara.com), mereka melaporkan terkait Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) serta iming-iming uang Rp50 juta per TPS dengan bukti berupa rekaman video.
Kuasa Hukum Tim Pemenangan Ati-Sokhidin, Agus Surahmat menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan kartu KCS yang diedarkan tim pemenangan Helldy-Sanuji di Pemilihan Walikota Cilegon 2020.
Ia melanjutkan, akitivitas itu dianggap melanggar ketentuan pasal 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga:Rekapitulasi Suara di Pali Selisih Tipis, Polisi Perketat Keamanan 3 Lokasi
“Ini aturan yang berbicara seperti itu,” katanya, Minggu (13/12/2020) kemarin.
Sementara, pada hari yang sama, lanjut Agus, pihaknya juga melaporkan persoalan Helldy yang berjanji akan memberikan uang Rp50 juta per TPS jika ia berhasil menang.
Iming-iming itu, klaim Agus, terjadi di Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan pada 3 Desember 2020 dan terekam dalam sebuah video.
“Itu ada videonya, bisa kita buktikan, ini sudah viral. Kalau seperti ini dibiarkan, masyarakat diberikan harapan tidak benar. Biarlah memilih dengan hati nurani, jangan diiming-imingi,” tuturnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menuturkan, pada Jumat (11/12) terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Helldy-Sanuji.
Baca Juga:Cabup Jagoan Unggul, Pedagang Siomai Gunungkidul Merangkak 25 Kilometer
Kemudian pada hari Sabtu (12/12) terdapat lima laporan yang diadukan oleh tim Paslon yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Kebangkita Bangsa (PKB) tersebut.
“Terkait (laporan dugaan) pelanggaran baru diterima, baru proses. Hari Jumat malam 3 dan Sabtu 5, masih kajian awal (selama) 2 hari,” kata Siswandi.
Berkaitan dengan laporan pada Minggu (13/12/2020), ia mengaku masih menunggu langkah staf Bawaslu yang bertugas menerima laporan tersebut.
Ia juga memastikan seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Tahapan yang akan dilakukan yaitu kajian awal hingga diproses di internal Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tahapannya kajian awal dua hari, satu hari dikembalikan jika tidak lengkap selama dua hari dan diregister dan diproses dalam Bawaslu selama tiga hari, jika tidak selesai ditambah dua hari,” ujar Siswandi.
Ia menyebut, jika pada perjalanan penanganan hasilnya memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu, maka selama 14 hari akan ditangani di kepolisian, lima hari di Kejaksaan Negeri, dan tujuh hari di tingkat pengadilan.
Sementara, Calon Walikota Cilegon Helldy Agustian belum berkomentar apapun terkait hal ini. Menurutnya persoalan yang diadukan oleh Tim Paslon nomor urut 2 akan dijelaskan di Bawaslu nanti.
“Saya belum menerima surat panggilan,” ucapnya singkat.