SuaraBanten.id - Petugas KPU bakal melakukan jemput bola mendatangi para pemilih yang terpapar Covid-19 di rumah sakit atau pun tempat karantina. Begitu juga di Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemilih yang terpapar Covid-19 bakal didatangi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdekat dengan rumah sakit atau tempat karantina.
Nantinya, surat suara pasien Covid-19 itu tak dimasukan ke dalam kotak suara. Melainkan hanya ke dalam amplop coklat bekas surat suaranya.
Komisioner Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein mengatakan, untuk bisa memilih, para pasien Covid-19 harus terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih pindah (DPPh).
Baca Juga:Cara Pasien COVID-19 Mencoblos di Pilkada 2020
"Untuk melayani pemilih bukan hanya di Rumah Lawan Covid-19 (RLC) ya, tapi di rumah sakit yang rawat inap atau pun Polsek Polres bisa dilakukan dengan syarat pemilihnya ini harus diregister terlebih dahulu," kata Zein ditemui di kantornya setelah pemusnahan surat suara, Selasa (8/12/2020) malam.
Zein menerangkan jika sudah terdaftar dan masuk dalam DPPh, mereka akan didatangi petugas dari KPPS terdekat.
"Jadi nanti ada KPPS didampingi oleh saksi dan pengawas TPS Pukul 12.00 melayani pemilih yang ada di rumah sakit, RLC, Polres dan Polsek," terang Zein.
Zein menegaskan, tidak ada bilik khusus yang disediakan baik di rumah sakit, tempat karantina maupun Polsek dan Polres.
"Nggak ada (bilik khusus). Kalau bilik khusus adanya di TPS untuk pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat Celcius," tegasnya.
Baca Juga:Pilkada Tangsel: Gegara Gelar Sarjana, Rahayu Saraswati Kembali Dipolisikan
Selain tak ada bilik khusus, surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih pun tak dimasukkan ke dalam kotak surat suara. Tapi, hanya dimasukan ke dalam amplop.
- 1
- 2