KPPS Jemput Bola Pemilih Pasien Covid-19, Kotak Suara Pakai Amplop Bekas

Momen Pilkada Tangsel 2020 ini diharapkan tak menjadi penyumbang kasus baru Covid-19.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 09 Desember 2020 | 07:20 WIB
KPPS Jemput Bola Pemilih Pasien Covid-19, Kotak Suara Pakai Amplop Bekas
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 di suatu TPS. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

SuaraBanten.id - Petugas KPU bakal melakukan jemput bola mendatangi para pemilih yang terpapar Covid-19 di rumah sakit atau pun tempat karantina. Begitu juga di Tangerang Selatan (Tangsel).

Pemilih yang terpapar Covid-19 bakal didatangi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdekat dengan rumah sakit atau tempat karantina.

Nantinya, surat suara pasien Covid-19 itu tak dimasukan ke dalam kotak suara. Melainkan hanya ke dalam amplop coklat bekas surat suaranya.

Komisioner Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein mengatakan, untuk bisa memilih, para pasien Covid-19 harus terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih pindah (DPPh).

Baca Juga:Cara Pasien COVID-19 Mencoblos di Pilkada 2020

"Untuk melayani pemilih bukan hanya di Rumah Lawan Covid-19 (RLC) ya, tapi di rumah sakit yang rawat inap atau pun Polsek Polres bisa dilakukan dengan syarat pemilihnya ini harus diregister terlebih dahulu," kata Zein ditemui di kantornya setelah pemusnahan surat suara, Selasa (8/12/2020) malam.

Zein menerangkan jika sudah terdaftar dan masuk dalam DPPh, mereka akan didatangi petugas dari KPPS terdekat.

"Jadi nanti ada KPPS didampingi oleh saksi dan pengawas TPS Pukul 12.00 melayani pemilih yang ada di rumah sakit, RLC, Polres dan Polsek," terang Zein.

Zein menegaskan, tidak ada bilik khusus yang disediakan baik di rumah sakit, tempat karantina maupun Polsek dan Polres.

"Nggak ada (bilik khusus). Kalau bilik khusus adanya di TPS untuk pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat Celcius," tegasnya.

Baca Juga:Pilkada Tangsel: Gegara Gelar Sarjana, Rahayu Saraswati Kembali Dipolisikan

Selain tak ada bilik khusus, surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih pun tak dimasukkan ke dalam kotak surat suara. Tapi, hanya dimasukan ke dalam amplop.

"Enggak harus kotak, kalau kotak adanya di TPS. Paling dia (petugas) hanya bawa amplop coklat bekas surat suara, itu bisa digunakan. Setelah itu, baru nanti dimasukan ke dalam kotak surat suara," tutur Zein.

Sebagai penyintas Covid-19, Zein meminta, para penyelenggara dan pemilih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sehingga, momen Pilkada Tangsel 2020 ini tak menjadi penyumbang kasus baru Covid-19.

"Tentu kalau di RLC dan rumah sakit petugas menggunakan APD. Didampingi tenaga medis setempat yang lebih tahu pihak cara melayani agar pemilih bisa mencoblos dan KPPS tetap aman. Bisa dipastikan proses tak terkena sentuhan langsung," paparnya.

"Semuanya harus mempedomani prokes. Baik penyelenggara, pemilih dan peserta Pemilu. Kalau itu sama-sama ditaati, Insya Allah (tak ada kasus baru). Kan di TPS tidak ada kontak fisik. Dari hadir, pemilih cuci tangan, mencoblos pakai sarung tangan, sampai tinta pun ditetes bukan dicelupkan," sambung Zein.

Di tempat yang sama, Komisioner Divisi Data dan Perencanaan KPU Tangsel Ajat Sudrajat belum mendapatkan jumlah pasti pemilih di tempat karantina Rumah Lawan Covid-19, rumah sakit dan Polres.

"Nanti ya besok, tunggu valid datanya," singkatnya.

Pilkada Tangsel 2020 bakal dilaksanakan hari ini Rabu (9/12/2020). Kontestasi di tengah pandemi itu diikuti oleh tiga pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangsel.

Paslon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, nomor urut 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak