Setelah Diperkosa Pacar, Gadis di Tangerang Digilir Lima Remaja di Sawah

Korban dicekoki lima butir pil koplo jenis eksimer oleh sang kekasih.

Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 06 Desember 2020 | 04:10 WIB
Setelah Diperkosa Pacar, Gadis di Tangerang Digilir Lima Remaja di Sawah
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraBanten.id - Remaja berinisial MAP (16), diperkosa enam orang. Gadis itu merupakan warga Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Awalnya gadis dibawah umur itu dipaksa sang kekasih berinisial MH (19) untuk berhubung badan dan kemudian tega memberikan giliran kepada lima orang temannya disebuah gubuk di tengah sawah.

Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, mengatakan berdasarkan laporan dari korban didampingi keluarga, keenam orang pelaku langsung dilakukan penangkapan. Pihaknya berhasil menangkap empat pelaku pada Jumat (4/12/2020).

“Pelaku berinisial MH (19), MD (40), MI (16) dan VJ (19) ditangkap tanpa ada perlawan. Sementara, dua orang pelaku lainnya masih berstatus buron,” ujar Abdul seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Sabtu (5/12/2020).

Baca Juga:Rudapaksa-Aniaya Anak Tiri, Pria di Banda Aceh Diciduk Polisi

Abdul menjelaskan, semula korban diajak jalan oleh MH dengan sedikit paksaan. Kemudian, MH mengungkapkan rasa cinta dengan ada kalimat intimidasi hingga akhirnya korban mau menuruti keinginannya.

“Akhirnya korban mengikuti semua kemauan pelaku MH kemudian mengajak korban ke semak-semak dekat taman naga dan korban di paksa untuk berhubungan dengan pelaku,” jelasnya.

Tak berselang lama, lanjut Abdul, korban diajak jalan bersama pelaku yang memakai sepeda motor temannya sampai dibawa ke sebuah gubuk tengah sawah. Kemudian korban dicekoki lima butir pil koplo jenis eksimer oleh sang kekasih. Korban yang setengah sadar lalu digilir lima orang teman MH yang tiba di lokasi.

“MH mengajaknya ke daerah sawah Desa Pangkalan dan sesampainya di gubuk lalu pelaku MH memberikan 5 butir eximer dan memaksa korban untuk meminumnya sambil mengancam akan membunuh jika tidak meminum, lalu korban di perkosa secara bergantian,” pungkasnya

Atas perbuatan tersebut, enam pelaku terjerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Kerap Dirudapaksa Ayah Tiri, Siswi SD Ngadu ke Ibu Gurunya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini