"Kapolda yang baru Irjen Fadil Imran memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini, termasuk ES (Eggi Sudjana) sendiri," tuturnya.
Kasus dugaan makar ini bermula tatkala Eggi menyerukan people power kepada pendukung calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, saat berpidato di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 lalu.
Selanjutnya, pada 7 Mei 2019 Eggi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituding telah melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia dipersangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:Hari Ini Eggi Sudjana Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar
Sejak 14 Mei 2019 Eggi pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sampai pada akhirnya dia mendapat penangguhan penahanan setelah dijamin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.