Bila Dirawat di Luar Daerah, Pasien COVID-19 Terancam Kehilangan Hak Pilih

Belum ditetapkan tata cara melayani pemilih yang dirawat di rumah sakit di luar tempatnya berdomisili.

RR Ukirsari Manggalani
Selasa, 01 Desember 2020 | 17:49 WIB
Bila Dirawat di Luar Daerah, Pasien COVID-19 Terancam Kehilangan Hak Pilih
Komisioner KPU Provinsi Banten, Nurhayat Santosa (kedua dari kanan) saat melakukan sosialisasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2020 di Kantor KPU Pandeglang.[BantenNews].

Bagi warga yang sedang dirawat di rumah sakit dan jaraknya jauh dari tempat tinggal pasien tetap akan dilayani petugas pemungutan suara yang berada paling dekat dengan lokasi rumah sakit. Dan bukan petugas tempatnya berdomisili.

"Kalau yang dirawat di rumah sakit nanti TPS terdekat yang melayani, karena sudah diatur juga. Contohnya bila pemilih dirawat di rumah sakit Pandeglang, namun asalnya dari Sumur lantas didatangi petugas tempat domisilinya, maka saat tiba, waktu pemilihan sudah habis," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini