![Anak-anak korban penggusuran membawa sisa-sisa barang dari rumah mereka di Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pasca digusur, Kamis (3/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/03/40684-anak-anak-korban-penggusuran.jpg)
Sementara, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan janji tersebut akan segera dikabulkan oleh PT. JKC.
"Saya sudah sounding terkait itu. Mereka sudah janji dan harus ditempati," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 27 bidang tanah milik 66 KK warga Kampung Baru belum dilakukan pembayaran lantaran warga tidak sepakat dengan nominal yang diberikan yakni sebesar Rp 2,6 juta. Saat ini warga dibantu kuasa hukum yang difasilitasi DPRD Kota Tangerang dan DPR RI menuntut nominal pembebasan lahan yang layak.
Kontributor : Hairul Alwan
Baca Juga:Rumah Dihancurkan, Warga Benda Tangerang Tergusur Proyek Jalan Tol Kunciran