SuaraBanten.id - Sesosok bayi ditemukan di Kebun Sawit Blok 112 Cadas Ngampar. Tepatnya di Kampung Pasir Waringin, Desa Rawasari Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (27/11/2020), dan gegerkan warga setempat.
Bayi dalam kondisi sehat yang diduga dibuang oleh orang tuanya, pertama kali diketahui oleh Raman seorang kuli pengambil buah sawit.
Peristiwa itu bermula saat Raman saat hendak memanen sawit. Tiba-tiba ia mendengar suara tangisan bayi. Namun Raman enggan menghampiri suara yang ia dengar karena takut.
"Pada saat saksi Raman hendak bekerja sebagai kuli panen sawit di perkebunan tersebut, ia mendengar suara tangisan bayi di TKP akan tetapi tidak langsung dihampiri karena merasa ragu dan takut," ungkap Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Muhammad Nandar saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga:Subuh, Warga Temukan Kantong Plastik di Pintu Masjid, Isinya Bikin Geger
Setelah seorang rekannya sampai, keduanya pun langsung bergegas menghampiri suara bayi tersebut.
Betapa terkejutnya mereka melihat seorang bayi perempuan yang masih terikat tali pusar dan tanpa ada sehelai kain.
"Sedangkan tubuh bayinya dalam kondisi dikerumuni lalat dan belatung," ujarnya.
Diketahui, bayi dalam keadaan hidup dengan jenis kelamin perempuan dengan panjang badan 46 centimeter, berat badan 3 kilogram dan lingkar kepala 34 centimeter.
"Selanjutnya saksi segera memanggil ibu-ibu yang sedang mencuci baju di kali umum untuk membantu mengambil bayi tersebut kemudian saksi ibu-ibu mengambil dan membawa bayi tersebut menuju perkampungan tepatnya kerumah kepala desa yang tidak jauh dari tempat pembuangan bayi,"bebernya.
Baca Juga:Pertemuan Penuh Haru Ibu & Anak Pulang dari Riau Usai Terpisah 26 Tahun
Nandar melanjutkan, Kepala Desa setempat menyarankan untuk membawa bayi tersebut ke Puskesmas Cisata untuk mendapatkan perawatan dan kini bayi tersebut sudah dievakuasi ke RSUD Berkah Pandeglang. Saat ini Jajaran Polres Pandeglang masih menyelidiki kasus tersebut.
"Langkah kami mengevakuasi bayi ke RSUD Berkah bekerjasama dengan P2PTP2A dan Dinas Sosial (Dinsos) mengacu pada PP nomor 54 2007 tentang adops / penitipan bayi sementara kemudian di bentuk tim untuk mencari orang tua asuh yang layak," terangnya.
Kontributor : Saepulloh