Sebar Foto Bugil Mantan Sakit Hati Ditinggal Kawin, Pelaku Kerja di Bengkel

Pelaku penyebar foto bugil dikenakan pasal berlapis.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 20 November 2020 | 17:14 WIB
Sebar Foto Bugil Mantan Sakit Hati Ditinggal Kawin, Pelaku Kerja di Bengkel
Ilustrasi penangkapan pelaku penyebar foto bugil.

SuaraBanten.id - PWS (41), pria yang menyebarkan foto bugil mantan pacarnya karena sakit hati ditinggal kawin, diketahui bekerja disebuah bengkel.

Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (20/11/2020).

Warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu telah diringkus polisi setelah menyebarkan foto-foto bugil mantan pacar ke media sosial.

"Pelaku ini bekerja disebuah bengkel," kata Roland.

Baca Juga:Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Bogor Nekat Sebar Foto Bugil Mantan

Berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat sebar foto bugil mantan karena sakit hati akan ditinggal nikah sang mantan pacarnya berinisial DN (40).

"Pelaku ini mengaku sakit hati, karena (mantan) pacarnya mau menikah dengan orang lain. Jadi foto tanpa busana yang dimilikinya tersebut disebarkan ke media sosial," jelasnya.

Ilustrasi. [Serujambi]
Ilustrasi penyebaran foto bugil. [Serujambi]

AKBP Roland Ronaldy juga memaparkan, pelaku mendapatkan foto-foto bugil mantan pacarnya tersebut saat melakukan hubungan badan sebelum mereka putus.

"Sejumlah ponsel dari tangan pelaku diamankan sebagai barang bukti. Atas tindakan pelaku ini kami menerapkan pasal berlapis," paparnya.

Atas aksinya menyebarkan foto bugil sang mantan, PWS dikenakan pasal berlapis berupa Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perzinahan dan UU Nomor 19 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Siang-Malam Depok dan Kota Bogor Hujan

"Dan juga kita kenakan UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," pungkas Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini