Komplotan Pembobol Warung Dibekuk Polisi, Ini Cara Pelaku Lakukan Aksinya

Aksi terakhir dilakukan terhadap toko kelontongan YK di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu (14/10/2020) lalu.

M Nurhadi
Jum'at, 06 November 2020 | 18:19 WIB
Komplotan Pembobol Warung Dibekuk Polisi, Ini Cara Pelaku Lakukan Aksinya
Kapolres Serang AKBP Mariyono saat eskpose kasus pencurian di Mapolres Serang. (ist)

“Dari pengembangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan, diantaranya tabung gas serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan,” terang Mariyono.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini