Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu Baharuddin Hafid terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 05 November 2020 | 10:56 WIB
Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal
Ilustrasi lokasi pemerkosaan (ist)

Teradu juga Terbukti telah menerima pemberian sejumlah barang dari Pengadu I, antara lain Iphone 6 Plus dan barang lainnya.

Menurut Majelis, seharusnya Teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.

“Alih-alih bertindak etis, Teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika,” lanjut Didik.

Sidang pemeriksaan kedua perkara ini dilaksanakan pada Senin (12/10/2020) secara tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg Perindo, Modus Ngobrol Strategi di Hotel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini