Setelah berhubungan badan, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6S Plus dan sejumlah barang. Seperti sepatu everbest, DC, sneaker, baju-baju bermerek, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa.
Bahkan, pada saat dibuka pendaftaran Calon Komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah sang caleg. Dia meminta uang dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya. Agar bisa terpilih kembali jadi Komisoner KPU.
Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu.
Meski janji tersebut tidak dipenuhi Teradu, hal tersebut membuktikan adanya niatan Teradu untuk menambah perolehan suara sang caleg yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum.
Baca Juga:Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg Perindo, Modus Ngobrol Strategi di Hotel
Perbuatan itu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja Teradu.
Teradu juga Terbukti telah menerima pemberian sejumlah barang dari Pengadu I, antara lain Iphone 6 Plus dan barang lainnya.
Menurut Majelis, seharusnya Teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.
“Alih-alih bertindak etis, Teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika,” lanjut Didik.
Sidang pemeriksaan kedua perkara ini dilaksanakan pada Senin (12/10/2020) secara tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Kejam! Seorang Pasien Dirudapaksa oleh Dokter dan Staf Rumah Sakit