SuaraBanten.id - Kedapatan jual narkoba kenis shabu, seorang warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinsial DHM (27) diringkus Satuan Narkoba (Satnarkona) Polres Lebak.
Pemuda itu diamankan di Komplek Perumahan BTN Ona Rt 04/ RW 13, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 33 paket shabu dalam kemasan bungkus permen Kiss warna merah.
“Ada 33 Paket shabu yang di simpan dalam bungkus permen kiss warna merah. Hal itu dilakukan agar tidak mencolok dan menghindari pengejaran tim,” kata Kasat Res Narkoba Polres Lebak Iptu Ilman Robiana kepada awak media di Mapolres Lebak, Senin (2/11/2020).
Pelaku memiliki operandi dengan menyimpan narkoba tersebut di suatu tempat yang direncanakan setelah pembeli transfer uang.
Baca Juga:Jembatan Ambruk karena Sungai Cibarengkok Lebak Meluap, Desa Bejod Banjir
“Ini sistemnya dalam wilayah kita, ini bahasanya mulung (mungut). Karena sistemnya pesan, kemudian pemesan transfer uang. Jadi barang ini ditaro di suatu tempat. Kemudian, pasien (pemesan) ini dikasih peta kemudian diambil shabu tersebut,” ungkap Ilman, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Kepada awak media, pelaku mengaku nekat mengedarkan narkoba jenis shabu untuk membiayai proses persalinan sang istri.
“Untuk biaya lahiran istri uangnya,”ucapnya.
Pelaku DHM dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) atau pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang RI, nomor 35 tahun 2099, tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Gedung Sekolah di Lebak Nyaris Terseret Longsor Akibat Hujan Kemarin