“Prabowo harus hati-hati saat mengunjungi AS. Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di AS tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan, terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di AS,” jelas Hikmahanto.
Dalam hukum AS, tulis Hikmahanto, ada dua undang-undang yang memungkinkan warga negara asing untuk digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan.
Dua undang-undang tersebut yaitu Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992.
Baca Juga:Membaca Maksud Amerika Undang Prabowo