Berawal saat korban yang menumpang menonton televisi di rumah pelaku. Dengan iming-iming uang sebesar Rp 5 Ribu, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Aksi bejat pelaku bahkan sudah terjadi dua kali.
Terakhir, seorang Kakek berinisial S (64) di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang diamankan pihak kepolisian karena telah melakukan pencabulan terhadap anak disabilitas berusia 15 tahun. Korban diketahui masih duduk di kelas 3 SMPLB.
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Dasep Dudi Rahmat mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban.
"Pelaku dengan korban tidak memiliki hubungan keluarga hanya saja tetangga dengan pelaku dan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali di saung tengah sawah," kata Dasep saat dikonfirmasi suarabanten.id, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga:Punya Utang, 2 Gadis Layani Kakek 70 Tahun Sampai Anunya Benjol-benjol
Kontributor : Saepulloh