Dampak Aksi Mogok Kerja Buruh, Dua Perusahaan Besar di Banten Lumpuh

Para buruh tersebut merupakan pekerja di PT. Parkland Word Indonesia (PWI) dan PT. Nikomas Gemilang yang terhimpun dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN).

M Nurhadi
Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:11 WIB
Dampak Aksi Mogok Kerja Buruh, Dua Perusahaan Besar di Banten Lumpuh
Gambar sebagai ilustrasi-- Aksi buruh di kawasan Serang timur menolak pengesahan Omnibuslaw atau UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). [Ist]

SuaraBanten.id - Aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan para buruh di Indonesia dalam rangka menentang pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja turut berdampak pada aktivitas dua perusahaan di Kabupaten Serang, Banten

Hal ini lantaran ribuan buruh di perusahaan PT Parkland Word Indonesia (PWI) dan PT Nikomas Gemilang yang terhimpun dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) tidak bekerja dan menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan masing-masing di Kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (6/10/2020).

Para buruh mengklaim, aksi tersebut sebagai ekspresi buruh di Banten yang ingin meluapkan kekecewaan mereka terhadap DPR RI.

Alasannya, lantaran wakil rakyat tersebut menetapkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga:Pendemo UU Cipta Kerja di Serang Bakar-bakaran, Jalan Utama Diblokir

Pantauan Bantenhits (jaringan Suara.com), mereka bersama-sama enggan menghentikan aksi sebab mereka menilai Undang-undang Cipta Kerja tak berpihak kepada kaum buruh melainkan kepada pengusaha.

“Kita mendemo pemerintah dan DPR yang mengesahkan UU Omnibus Law,” tegas Ketua SPN – PWI Agus Sugianto.

Ditemui terpisah, Kabid Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan, ribuan buruh tidak perlu aksi yang berlebihan dan lebih baik duduk bersama.

“Kita kan bisa memberikan masukan secara tertulis dan kirim melalui Kementrian. Dari pada harus aksi, di tengah wabah covid-19,” ucapnya.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, ribuan buruh dari dua perusahaan tersebut melakukan aksi unjuk rasa pada pagi sekitar pukul 07.00 WIB, dan batas unjuk rasa diizinkan kepolisian di depan perusahaan masing-masing hingga pukul 16.00 Wib.

Baca Juga:Aksi Mogok Kerja Buruh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak