SuaraBanten.id - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Ahmad Saukani memastikan, buruh di wilayahnya akan turut ikut aksi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) pada Selasa (6/10/2020) di Jakarta.
Wakil Ketua Sosial dan Politik DPD SPN Banten, Ahmad Saukani mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu terkait jumlah total buruh di tingkat bawah berangkat ke Jakarta mengikuti aksi mogok kerja nasional.
“Tentu melihat dari intruksi DPP itu pasti mengikuti, kalau daerah-daerah itu basis ada di wilayah Kabupaten/Kota sehingga kawan-kawan di Kabupaten/Kota ini punya inisiatif sendiri, mereka punya aliansi. Isu (RUU Ciptaker) ini meresahkan kita semua sehingga kawan-kawan sendiri minta izin ke kita,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Senin (5/10/2020).
Ia juga memastikan, buruh di Banten akan terus menolak RUU Ciptaker. Ahmad menuturkan, ia secara pribadi miris dengan langkah yang diambil pemerintah yang diam-diam
Baca Juga:RUU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Pekerja di DIY Sepakat Tak Mogok Kerja
Ia memastikan, buruh di Provinsi Banten akan tetap melakukan penolakan terhadap RUU Ciptaker. Ahmad mengaku miris melihat pemerintah yang terus membahas RUU Ciptaker di tengah pandemi Covid-19.
“Omnibus Law ini membunuh pelan-pelan makanya kawan-kawan semangat semua aliansi bergerak di sebuah wilayah,” ungkapnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Hingga saat ini, pihak SPN Banten juga belum bisa mengkomandoi koordinasi antara aliansi, akankah ada aksi di lingkungan KP3B atau langsung ke Jakarta.
“Kebetulan sekarang belum tahu finalnya berapa, saya terbatas juga informasinya karena kami ini kan teritorialnya Provinsi Banten, kebetulan saya mewakili SPN Banten nya,” jelasnya.
Terkait para buruh dari mana saja yang akan trut aksi, ia berharap aksi buruh dari Banten bisa mendapatkan dukungan dari Bupati dan Walikota untuk menolak RUU Omnibus Law.
Baca Juga:Ini Tujuh Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
“Daerah lain fokus bagaimana bisa mengemas masing-masing ke Walikota dan Bupati, sehingga diharapkan suara (Penolakan) itu mendapat dukungan dari kepala daerah buruknya keberatan terhadap penerapan Omnibus Law,” tegasnya.
Ahmad berpendapat, persetujuan DPR sama saja dengan membuat karyawan kontrak dan pekerja outsourcing menjadi tidak memiliki kepastian alias non-job.
Ia juga mempertanyakan kehadiran negara dalam melindungi buruh Indonesia, termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depan dengan kontrak seumur hidup.
“Bicara tentang jaminan pekerjaan, mau dari mana kalau nanti perusahaan ingin kontraknya enggak ada batas, bahkan mungkin tinggal mengucapkan selamat meninggal dunia nanti serikat pekerja kalau dengan omnibus law fokus kerja masing-masing kontrak terbatas,” pungkasnya.