SuaraBanten.id - Sopir angkot berkelahi dengan sopir angkot lainnya karena rebutan penumpang atua sewa penumpang. Mereka tusuk-tusukan hingga 1 sopir tewas mengenaskan.
Sopir angkot berinisial YG, 21 tahun tewas mengenaskan dengan banyak luka tusukan. YG tewas di rumah sakit, Senin (14/9/2020) kemarin.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubuk Alung, AKP Harmon menyebutkan, YG ditikam dengan senjata tajam oleh rekannya sesama sopir angkot di Pasar Lubuk Alung.
YG adalah warga Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kejadian ini di Padang Pariaman.
Baca Juga:Gegara Kelamaan Ngetem, Sopir Angkot Ditusuk Rekannya Sendiri Hingga Tewas
Diduga sebanyak lima orang terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap YG.
Sebelum terjadi penusukan, korban sempat terlibat cekcok dengan salah seorang pelaku berinsial MA, 20 tahun.
“Mereka ini kenal dekat, berteman, karena memang sesama sopir angkot. Sakit hati karena sewa penumpang, terjadilah penusukan itu,” kata Harmon melalui sambungan telepon, Selasa (15/9/2020).
Peristiwa itu, kata Harmon, terjadi pada Senin (14/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, dipicu karena berebut penumpang.
Pada saat itu, korban memberhentikan angkotnya di batas kota (Padang-Padang Pariaman) untuk menaikkan penumpang.
Baca Juga:Viral! Aksi Duel Perkelahian Cewek ABG di Tengah Kebun, Teman Cuma Menonton
Namun, karena korban terlalu lama ngetem angkotnya, MA yang juga ingin mencari penumpang pun merasa sakit hati.
Kebetulan pada waktu itu, angkot korban memang banyak mendapatkan penumpang. MA pun menegur dan marah kepada korban.
Korban yang tak terima dimarahi kemudian mendatangi MA dan mengajaknya bertemu di Pasar Lubuk Alung.
Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan antara mereka berdua. MA pun mengiyakan ajakan korban.
MA, lanjut Harmon, mengajak empat temannya untuk menemui korban. Salah satu di antaranya, AS, 17 tahun, merupakan adik MA yang juga sopir angkot dan kenal dekat dengan korban.
"Korban ini sudah menunggu pelaku di Pasar Lubuk Alung sekitar pukul 20.30 WIB, dia lebih dulu datang," ujar Harmon.
- 1
- 2