SuaraBanten.id - Proses hukum terkait kasus meninggalnya tersangka narkoba Hendri Alfred Bakari (38) terus bergulir. Saat ini, pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat sudah selesai.
Kekinian, oknum Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berinisial JR berstatus terperiksa.
“Dalam pemeriksaan Propam, status yang bersangkutan adalah terduga pelanggar, Bidang Propam tidak mengenal istilah tersangka,” ujar Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Agus Nurpatria yang mengoreksi pemberitaan Batamnews (jaringan Suara.com) mengenai status hukum oknum tersebut, Selasa (15/9/2020) pagi.
Berkaitan untuk proses di internal secara etik, Agus menyebutkan bahwa JR menjalani proses disiplin sesuai ketentuan di Polri.
Baca Juga:Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Dari Malaysia, Ribuan Gram Sabu Diamankan
“Proses disiplin,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt juga menyampaikan ada satu orang oknum anggota berinisial JR yang menjadi terperiksa dalam lanjutan kasus ini.
"Dan dalam waktu dekat yang bersangkutan akan disidangkan,” ujar Harry.
Harry menambahkan, oknum anggota tersebut menjadi terperiksa karena terbukti melakukan tindakan yang berlebihan terhadap Hendri.
Sesuai komitmen Kapolda Kepri, Harry mengatakan, Kapolda tetap konsisten melakukan penegakan hukum dan penegakan disiplin jika benar anggota tersebut melakukan kesalahan.
Baca Juga:Otong Tewas Diduga Disiksa Polisi, Jokowi dan DPR Didesak Revisi KUHAP