Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
RM Cabuli 3 Gadis Difabel, Tiap Korban Diimingi-imingi Uang Rp 5 Ribu
Perbuatannya dilakukan di rumah pelaku karena saat itu korban sedang menumpang nonton TV di rumah pelaku, korban merupakan penyandang disabilitas mental."
Agung Sandy Lesmana
Senin, 14 September 2020 | 16:17 WIB

BERITA TERKAIT
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
02 April 2025 | 06:03 WIB WIBREKOMENDASI
News
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
02 April 2025 | 23:23 WIB WIBTerkini
news | 19:48 WIB
news | 13:42 WIB
news | 04:43 WIB
news | 19:13 WIB
news | 15:37 WIB