Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Ini Tinjauan Teknis Bahayanya

Sekelompok pesepeda masuk jalur tol Jagorawi. Sebuah lokasi gowes yang tidak semestinya.

RR Ukirsari Manggalani
Senin, 14 September 2020 | 08:30 WIB
Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Ini Tinjauan Teknis Bahayanya
Pesepeda di dekat pembatas ruas tol kanan jalan [screenshot video @warung_jurnalis].

Gambaran teknis akan bahaya sepeda melaju di ruas tol adalah sebagai berikut:

  • Minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 km per jam.
  • Jalan tol perkotaan 60 km per jam.
  • Berapakah kecepatan maksimum pengendara sepeda mengayuh tungganggannya?
  • Selaras nama jalan bebas hambatan, pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan.

Oleh sebab itu, jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga:Cara Mudah Bawa Sepeda Pakai Mobil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini