SuaraBanten.id - Lakukan pencurian ribuan kendaraan bermotor, dua pria berinisial RA (25) dan RD (30) akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Tangerang.
Menurut penyelidikan polisi, komplotan ini sudah beraksi selama 6 tahun dan berhasil menggasak 1.080 motor para korbannya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, komplotan ini biasa mencuri 2 sampai 3 sepeda motor dan dalam satu bulan bisa memperoleh hingga 15 sepeda motor. Motor curian itu lantas dijual dengan harga kisaran Rp2-3 juta.
“Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp2 miliar,” kata Ade saat jumpa pers di Polresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga:Tewas Misterius, Koleksi Motor Ketua DPRD Lebak Bikin Melongok!
Ia melanjutkan, para tersangka biasa beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten. Dalam melancarkan aksinya, mereka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya.
“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” ungkap Ade, melansir Bantennews (jaringan Suara.com)
- 1
- 2