8 Polsek Tangerang Ditarik ke Banten, Pelat Angkot B Jadi Pelat A

"Iya (angkutan umum) otomatis berganti dari sebelumnya plat B ke plat A," kata Agus

Muhammad Taufiq
Sabtu, 05 September 2020 | 08:31 WIB
8 Polsek Tangerang Ditarik ke Banten, Pelat Angkot B Jadi Pelat A
Ilustrasi angkot (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

SuaraBanten.id - Wacana penarikan delapan polsek Kabupaten Tangerang dari wilayah hukum naungan Polda Metro Jaya ke Polda Banten tak sekadar berdampak pada perubahan plat kendaraan pribadi.

Namun, kendaraan angkutan umum atau moda transportasi publik plat kuning juga akan mengalami perubahan plat, yaitu dari plat B ke A.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Agus Suryana saat diwawancarai Suara.com, Sabtu (5/09/2020).

"Iya (angkutan umum) otomatis berganti dari sebelumnya plat B ke plat A," kata Agus melalui sambungan telepon.

Baca Juga:Alhamdulillah, Korban Gusuran Tol JORR II Dijamin Tempat Tinggal Sementara

Namun, Agus menyatakan, perubahan plat tersebut tidak serta merta secara langsung, meskipun penarikan delapan polsek sudah disahkan.

Dia menyebut, angkutan umum akan mengubah plat dari B ke A setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan telah habis.

"Jadi, bukannya penarikan wilayah hukum nya disahkan langsung berganti semuanya ke plat A. Jelas tidak. Semuanya akan berganti otomatis usai ganti kaleng," ungkapnya.

Agus mengungkapkan, rencana penarikan status wilayah hukum delapan polsek tersebut tidak berpengaruh terhadap Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji kir.

Menurutnya, uji kir kepada angkutan umum dan niaga hanya sebagai kendaraan yang dapat memenuhi syarat layak jalan.

Baca Juga:HOROR Limbah Medis COVID-19 Ditemukan Lagi di Sungai Cisadane Tangerang

"Enggak ada kaitannya dengan hal tersebut. Dan tidak ada pengaruhnya karena uji kir itu serangkaian tes kendaraan yang layak jalan," paparnya.

"Kalau soal perubahan plat dari B ke A itu sudah jelas. Misalnya ada angkutan umum yang masa kalengnya habis, sanksi itu diberikan oleh polisi," tuturnya.

Dia menambahkan, soal pergantian plat B ke A itu merupakan otoritas dari samsat Badan Pendapatan Daerah wilayah Banten.

Diketahui, delapan polsek di wilayah Kabupaten Tangerang yang diusulkan ditarik, yakni Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan.

Penarikan tersebut diusulkan Polda Banten guna penataan hukum Polres Kota Tangerang tertata. Sebab, delapan polsek itu secara administratif masuk wilayah Kabupaten, tapi saat ini wilayah hukumnya masuk Polda Metro Jaya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak