Dalam perjalanan menuju Serang, para tersangka membawa Mustari berputar di wilayah Kota Tangerang. Korban diberikan segelas kecil minuman yang disebutkan pelaku obat masuk angin.
“Pada saat perjalanan korban merasa tidak sadarkan diri, keesokan harinya sekira jam 08.00 WIB, korban tersadar dan bertemu dengan tukang ojek dan diberitahu sudah berada di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan barang-barangnya yang hilang," ungkap Adi.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2.
"Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara," katanya menambahkan.
Baca Juga:Viral Video Penggusuran Proyek Pembangunan Tol JORR II, Warganet Terpecah