Tak berhenti sampai di situ, RK kembali meminta JL untuk mengirimkan foto dan video bugil, Namun JL mengelak.
Alhasil RK kesal dan menyebarkan foto dan video bugil yang didapatnya ke media sosial Facebook melalui akun fake.
“Awalnya ada teman korban yang bilang ada foto dan Video mirip si korban akhirnya korban melaporkan akun Facebook tersebut ke Polda Banten,” katanya.
Akibat perbuatannya RK (22) dijerat Pasal 37 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 Tahun 2020 tenntang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000.
Baca Juga:Boncengan Motor Terguling, Dua Remaja Tewas Terlindas Truk di Serang