Anak korban ini kemudian menyiramkan air ke ibunya untuk memadamkan api yang membakar tubuh ibunya.
Ia kemudian membawa ibunya ke RSUD dr H Moh Anwar dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep.
“Kasus ini sekarang tengah kami tangani. Terkait motif pembakaran korban, saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Widiarti.
Buntut dari aksi kejinya itu, Ainur kini harus meringkuk di penjara. Dia terancam dijerat Pasal 351 ayat (1),(2) subsider 353 ayat (1), (2) subsider 355 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan didahului dengan perencanaan yang menyebabkan korban luka berat.
Baca Juga:Suruh Anak ke Warung Beli Rokok, Suami Bakar Hidup-hidup Istri di Dapur