Tak Hadiri Putusan Sengketa Pilkada, Krisyanto Jamrud Kena Musibah

Gugatan yang diajukan pasangan Krisyanto-Hendra Pranova terkait Pilkada Pandeglang ditolak.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 17:33 WIB
Tak Hadiri Putusan Sengketa Pilkada, Krisyanto Jamrud Kena Musibah
Vokalis Jamrud Krisyanto Jamrud gagal maju dalam kontestasi Pilkada Pandeglang 2020. [Suara.com/Yandhi Deslatama]

Salah satu permohonan yang diajukan terkait berkas dukungan perbaikan sebanyak 69.548 dukungan yang diserahkan di lantai bawah kantor KPU pada 27 Juli 2020 berkas dukungan lengkap dan utuh. Namun setelah berkas dibawa ke gedung atas KPU, berkas tidak lengkap.

Majelis beranggapan, permohonan pemohon tidak terbukti. Sebab, proses pemindahan berkas dukungan tersebut disaksikan oleh termohon dan pemohon.

Musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu  terkait sengeketa pasangan Krisyanto - Hendra antara KPU (Suara.com/Saepulloh).
Musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu terkait sengeketa pasangan Krisyanto - Hendra antara KPU (Suara.com/Saepulloh).

Langkah Hukum Lain

Menanggapi putusan majelis, Hendra menyatakan ketidakpuasan. Dia menyatakan, bukti yang disodorkan sudah terang-benderang.

Baca Juga:Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak Bawaslu, Vokalis Jamrud Tempuh Jalur Hukum

"Intinya kurang puas lah sebab bukti yang sudah detail dan jelas," ujarnya.

Lantaran itu, Hendra bersama Krisyanto serta tim kuasa hukumnya akan berupaya mengambil langkah hukum selanjutnya agar tetap bisa ikut dalam kontestasi politik lokal di Pandeglang.

"Insya Allah kita akan melakukan langkah-langkah hukum lain, tapi kita diskusi dengan kuasa hukum terlebih dulu langkah kedepannya," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini