Hanya saja, beberapa kali dilakukan penyergapan, tersangka tidak berada di rumahnya, begitupun tempat-tempat yang biasa disinggahi tersangka. Ia akhirnya berhasil ditangkap pada Senin kemarin di rumahnya.
“Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa dua buah kunci kontak Honda serta kunci leter T,” kata Nassir seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun.
Ditemui di ruang unit Reskrim, tersangka mengakui telah mencuri motor milik bidan puskesmas yang selama ini merawatnya.
Tersangka juga mengaku ingin memiliki motor curian itu hanya untuk dipakai sendiri karena selama ini tersangka hanya bisa pinjam dari kerabat.
Baca Juga:Buat Laporan Palsu, Bukannya Ditangkap Wanita Ini Malah Dibantu Polisi
“Baru sekali ini mencuri motor dan akan digunakan sendiri karena selama ini hanya bisa pinjam motor milik saudara,” katanya.