SuaraBanten.id - Lima pelaku pencurian sembilan ekor kerbau di kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon II (KIEC) ditangkap Satreskrim Polisi Cilegon.
Aksi pencurian dengan menyembelih 9 ekor kerbau, di mana empat diantaranya daging kerbau tersebut dibawa kabur para pelaku, sempat viral di media sosial pada Kamis (23/7/2020) lalu.
Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, penangkapan para pelaku setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi.
Hasilnya lima orang pelaku pencurian berhasil diamankan pada, Selasa (28/7/2020). Masing-masing berinisial RM, TA, SR, NN dan AS.
Baca Juga:Kosan Bikin Ngilu! Tangga Tanpa Pegangan hingga AC Tergeletak di Lantai
Mereka diamankan di tempat berbeda. RM dibekuk di salah satu daerah di Kota Cilegon.
Dari hasil pemeriksaan tersangka RM mengaku dirinya melakukan pencurian bersama TG dan beberapa pelaku lainnya.
Tak butuh waktu lama setelah menangkap RM, polisi berhasil membekuk tersangka lainnya yakni TA di Kota Serang.
Dari hasil keterangan TA, daging kerbau hasil curian dijual di daerah Kabupaten Pandeglang dengan harga Rp 4 juta per ekornya.
Mendapatkan informasi dari tersangka TA, polisi langsung menuju Kabupaten Pandeglang untuk mengamankan NN dan AS yang diketahui merupakan penadah hasil curian berupa daging kerbau.
Baca Juga:Hidup Serba Terbatas, Ningram Justru Rajin Bagi Sate Gratis ke Warga Jogja
"AS sebagai penadah hasil curian, dari keterangan ia telah menerima daging kerbau dari TA sudah sebanyak 4 kali dengan jumlah keseluruhan sebanyak kurang lebih 6 ekor kerbau dari hasil pencurian. Sedangkan NN merupakan tukang jagal yang memotong kerbau," terang Kapolres dikutip dari Bantennews—jaringan Suara.com—Kamis (30/7/2020).
Kini, kelima tersangka pencurian hewan kerbau harus meringkuk di jeruji besi Polres Cilegon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya.