Minim Akses Internet, Pemkab Pandeglang Tetap Perpanjang Belajar dari Rumah

Diakuinya, Dindikbud kerap menerima keluhan para orang tua siswa selama belajar di rumah termasuk pula guru lantaran pembelajaran di rumah dirasakan kurang efektif.

Chandra Iswinarno
Rabu, 22 Juli 2020 | 18:53 WIB
Minim Akses Internet, Pemkab Pandeglang Tetap Perpanjang Belajar dari Rumah
Ilustrasi KBM online - (Unsplash/@anniespratt)

SuaraBanten.id - Pemkab Pandeglang kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah (BDR) untuk siswa hingga 8 Agustus 2020. Meski begitu, persoalan kendala utama mengenai minimnya akses internet di wilayah tersebut, hingga saat ini masih belum ada solusinya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan, perpanjangan BDR ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan belajar sebelumnya. Saat dikonfirmasi mengenai kendala akses internet, Taufik tak menampiknya. Namun, ia mengklaim ada opsi yang ditawarkan sebagai jalan keluarnya.

"Makanya kita ada dua opsi, yang pertama pembelajaran daring dan pembelajaran luring tetap kita lakukan," kata Taufik di KPRI Amanah Kecamatan Cikedal, Rabu (22/7/2020).

Taufik mengatakan, para guru telah menyiapkan dua metode tersebut jika menemukan kendala tersebut. Diakuinya, Dindikbud kerap menerima keluhan para orang tua siswa selama belajar di rumah termasuk pula guru lantaran pembelajaran di rumah dirasakan kurang efektif.

Baca Juga:Sepekan Tatap Muka ada Guru Positif Corona, Pariaman Kembali Belajar Daring

Lantaran berkaitan dengan wabah Covid-19 sehingga Taufik belum berani mengambil keputusan untuk membolehkan siswa belajar di sekolah.

"Karena ini urusan Covid-19, kami tidak bisa semena mena untuk melakukan itu karena memang yang dibolehkan itu kabupaten yang berada di zona hijau," katanya.

Perpanjangan itu tertuang dalam surat imbauan melanjutkan BDR nomor 423/1486-Dindibud/2020. Surat itu ditujukkan ke semua Satuan Pendidikan (Formal dan Nonformal) untuk tetap melanjutkan kegiatan BDR dengan mengoptimalkan peran guru dalam melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring atau luring sampai tanggal 8 Agustus 2020.

Hal itu merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/ 363/2020 dan 440-882 Tahun 2020, khususnya Diktum Kedua poin b bahwa Satuan Pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR).

"Sedangkan, Provinsi Banten posisinya kuning, jelas tidak mungkin melakukan belajar di sekolah,"katanya.

Baca Juga:Siswa Tak Punya HP dan Keluhan Ortu Bayar Internet Bikin Guru Pusing

Sementara seorang Guru SDN Babakanlor 4 Kecamatan Cikedal Hidayat mengatakan, penerapan pembelajaran di tempatnya mengajar tak menggunakan sistem pembelajaran dari rumah. Tapi melaksanakan pembelajaran di sekolah, dengan mekanisme pembagian siswa pada proses pembelajaran dalam setiap harinya. Dengan jumlah siswa sebanyak 14 orang per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini