Cakar Mantan Selingkuhan Suaminya, Istri Anggota DPRD Banten Dipolisikan

Saat dihubungi, DW menolak untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Chandra Iswinarno
Senin, 20 Juli 2020 | 17:36 WIB
Cakar Mantan Selingkuhan Suaminya, Istri Anggota DPRD Banten Dipolisikan
Gedung DPRD Banten. [Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Seorang wanita berinisial DW (29) menjadi korban penganiayaan SI, istri Anggota DPRD Banten. Penganiayaan tersebut dilakukan di pusat perbelanjaan yang berada di Kota Serang.

DW menjadi korban cakaran dan pemukulan oleh SI. Namun saat dihubungi, DW menolak untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Hubungi pengacara saya saja ya, semua nya sudah dikuasa kan ke beliau. (Bisa cerita kronologisnya) enggak bisa," kata korban DW melalui pesan singkatnya, Senin (20/07/2020).

Kuasa hukum DW, Taha Haji Musa, saat dihubungi, menceritakan peristiwa yang terjadi pada Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:Sikap DPRD Banten Belum Jelas Soal Hak Interpelasi Pemindahan RKUD

Dugaan sementara, penyebabnya karena DW pernah menjadi pacar atau selingkuhan suami pelaku di tahun 2015 lalu. DW dengan suami SI sempat berpacaran selama tiga bulan di tahun 2015. Namun kini, DW sudah menikah resmi dengan suami sahnya.

"Dulu masih gadis, itu sempat pacaran sama suaminya pelaku, itu sudah lama tahun 2015. Itu berjalan selama tiga bulan, tapi udahan tahun 2015. (DW) sudah menikah," kata Taha.

Dia mengemukakan, suami SI memang pernah berkata ke istri pertamanya itu mengenai niatannya akan menikahi DW. Namun seiring berjalannya waktu, niat tersebut tidak terwujud. Suami SI dengan DW hanya berpacaran selama tiga bulan saja.

"Suaminya pelaku ini sempat mengucap kalau mau menikah sama DW ini," terangnya.

Taha juga memastikan, jika pelaku kliennya merupakan istri Aanggota DPRD Banten yang diketahui meruapakan warga Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:85 Anggota DPRD Banten Jalani Rapid Test Virus Corona, Ada yang Menolak

"Iya betul dia anggota DPRD Banten. Pelaku warga Citra Raya, Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Sementara itu, kasus penganiayaan antara mantan pacar suami orang dengan istri sah tersebut sudah dilaporkan ke Polres Serang Kota, berdasarkan surat laporan polisi bernomor TBL /220/VII/RES.1.11/2020/Banten /Resta Serang tertanggal 17 Juli 2020 ini diterima oleh kepala SPK Ipda Suwarto.

Kontributor : Yandhi Deslatama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini